Selasa, 01 Mei 2012


Mendapatkan Dana Hibah, Modal BUMN, Modal Ventura

MENGAKSES DANA HIBAH DAN PEMBIAYAAN LAIN

DARI LEMBAGA DONOR POTENSIAL

DI INDONESIA




 
EDISI 2010
Penyunting: Machfudh




KATA PENGANTAR

Pertanyaan utama yang dihadapi semua Organisasi non pemerintah (Ornop/LSM), para mahasiswa paska sarjana, para peneliti dan para penggiat kegiatan social di masyarakat ialah di mana dan bagaimana caranya mengumpulkan dana untuk program maupun proyek-proyek yang sedang maupun yang akan digarap? Bantuan berupa apa yang cocok, dan untuk aktivitas mana? Bagaimana caranya pembiayaan jangka panjang dapat dijamin melalui berbagai sumber pembiayaan? Begitu kita memutuskan untuk mencari dana dari pihak luar (eksternal) guna membiayai program atau proyek kita, pertanyaan yang timbul ialah: dimanakah permintaan bantuan tersebut harus diajukan: pemerintah negara donor yang bersangkutan, yayasan internasional, sponsor, perusahaan atau lembaga keuangan multilateral lainnya? Bagaimana mengakses sumber pendanaan dari para lembaga donor tersebut?

Nah, untuk membantu para penggiat kegiatan kemasyarakatan maupun penelitian, penyunting buku ini berinisiatif membantu memecahkan persoalah yang dihadapi oleh para Ornop/LSM, mahasiswa paska sarjana maupun para peneliti, khususnya dalam hal penyediaan informasi tentang lembaga-lembaga donor yang ada di Indonesia dan berpotensi untuk dijadikan sumber pembiayaan kegiatan yang kita punyai. Oleh karena itu, semoga saja buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi para penggiat kegiatan kemasyarakatan, para mahasiswa paska sarjana, para aktivis Ornop/LSM.

Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada istriku tersayang, anak-anak dan juga kawan-kawan yang telah banyak membantu dalam mensukseskan penulisan buku ini. Juga kepada para pembaca, atas masukan dan bantuannya menyebarkan informasi ini ke para kolega.

Tiada gading yang tak retak.  Demikian juga dengan buku ini. Buku ini belum sempurna dan masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki.  Idealnya, memang buku ini perlu dibuat se ‘perfect’ mungkin baru kemudian di ‘release’ ke khalayak.  Akan tetapi, setelah mempertimbangkan dari segi manfaat, maka penulis memutuskan bahwa masalah ke-‘perfect’an dapat dinomor duakan. Yang utama adalah informasi ini dapat segera diakses oleh khalayak.  Oleh karena itu, penulis memohon ma’af atas segala kekurangan yang ditemui dalam buku ini.  Kami terbuka untuk menerima kriitik dari para pembaca sekalian. Dan akhirnya, terima kasih banyak atas partisipasi dari semua pihak sehingga buku ini dapat terwujud dihadapan para pembaca.

Salam


Bogor; 9 Februari 2010.
Penyunting
Machfudh


MODAL VENTURA

PENDAHULUAN

Sumber pembiayaan dari Perbankan saat ini sangat berat dirasakan oleh kalangan pengusaha, karena tingkat bunga pinjaman yang dibebankan oleh bank relatif cukup tinggi, sementara peningkatan produksi serta pemasaran produknya belum cukup untuk menutup beban bunga tersebut. Akibat dari keadaan ini banyak pengusaha khususnya pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang menunda bahkan mengurungkan niatnya untuk melakukan pengembangan usahanya. Sumber Pembiayaan dari modal ventura merupakan salah satu alternatif bentuk pembiayaan yang dapat dijadikan sebagai sumber pembiayaan oleh perusahaan skala kecil dan menengah namun mempunyai potensi untuk berkembang dimasa datang.

1.1. PENGERTIAN MODAL VENTURA
Modal Ventura adalah suatu jenis pembiayaan berupa penyertaan modal dalam jangka waktu tertentu oleh Perusahaan Modal Ventura (PMV) kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) baik perorangan, kelompok, maupun usaha berbadan hukum dengan pola pembagian keuntungan yang akan ditentukan bersama oleh PMV dan PPU. Pemegang saham Perusahaah modal ventura ( PMV ) terdiri dari para pengusaha dan perusahaan serta perorangan. PMV tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan untuk menunjang pendanaannya, sehingga untuk mendukung pendanaanya selain diperoleh dari pemegang saham juga dari kreditur atau dari pihak lainnya yang dapat bekerja sama dalam mengembangkan usaha kecil menengah (UKM). Modal ventura mempunyai karakteristik antara lain :

1. Bersifat Risk Capital, yaitu mempunyai tingkat risiko atas modal yang ditanamkan karena bertindak sebagai investor dan bukan lender.
2. Merupakan “Active Investment”, yaitu jika dipandang perlu melibatkan diri dalam pengelolaan PPU.
3. Pembiayaan modal ventura hanya dalam kurun waktu 3 - 6 tahun. Diharapkan dalam kurun waktu tersebut PPU yang bersangkutan sudah mencapai tingkat pertumbuhan yang diinginkan. Pada Saat PPU berkembang, PMV akan menarik diri karena PPU tidak lagi memerlukan modal ventura. Hal ini berbeda dengan sumber permodalan perbankan atas sumber permodalan lainnya yang jangka waktu pinjamannya dapat lebih dari 6 tahun.
4. Dapat membiayai pada berbagai tingkat pertumbuhan usaha.
5. Mengharapkan Capital Gain/Bagi Hasil atas investasi yang ditanamkan.

1.2. PERUSAHAAN MODAL VENTURA (PMV)

Perusahaan Modal Ventura (PMV) adalah suatu badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak dalam bidang pemberian pinjaman modal ventura dengan tujuan menyertakan modal kepada perusahaan kecil maupun menengah untuk menyokong pertumbuhan dan perkembangan kemampuan berusaha para pengusaha tanpa menyimpang dari pelaksanaan kaidah bisnis yang sehat. Dengan demikian Perusahaan Modal Ventura merupakan Perusahaan yang ingin menanamkan modalnya dengan mengharapkan keuntungan yang tinggi.

Adapun Tujuan PMV memberikan penyertaan modal adalah :
1. Ingin memperoleh keuntungan dengan cara bagi hasil melalui kerjasama kemitraan dengan PPU
2. PPU memiliki potensi untuk dikembangkan dan prospek usahanya menguntungkan bila bekerjasama dengan PMV
3. Melalui jalinan kemitraan antara PMV dan PPU, maka PMV akan mendorong perusahaan kecil sampai menengah untuk mampu mandiri dan lebih mengembangkan perusahaannya. Pada dasarnya PMV dapat membiayai semua jenis usaha yang memiliki prospek dan potensi untuk berkembang. Usaha agribisnis yang dapat dibiayai dengan PMV adalah usaha tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan. Usaha tersebut meliputi kegiatan budidaya, pengolahan hasil, pemasaran dan kegiatan jasa lainnya yang berhubungan dengan agribisnis. Bantuan modal ventura adalah PMV diberikan kepada PPU yang usahanya baru dimulai maupun pada tahap pengembangan usaha, baik modal investasi untuk pembelian peralatan dan mesin, maupun modal kerja seperti pupuk, benih, bahan baku dan lain-lain.

Jenis Pembiayaan yang berlaku di penyaluran modal ventura adalah sebagai berikut ;
a. Penyertaan Saham. Merupakan penyertaan modal ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha PPU berbadan hukum Perusahaan Terbatas ( PT ) dalam bentuk pengambilan sejumlah saham tertentu dari Perusahaan Pasangan Usaha ( PPU ).
b. Obligasi Konversi Merupakan bentuk pembiayaan yang pada awalnya dilakukan dalam bentuk utang piutang, dimana nantinya akan di konversikan menjadi saham
c. Pembiayaan Bagi Hasil Merupakan Jenis pembiayaan dengan sistem bagi hasil atau partisipasi terbatas. Besarnya prosentase bagi hasil tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PMV dan PPU.

Adapun prinsip – prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut :
· Kesepakatan nilai Proyek dan rencana usaha serta jumlah kebutuhan pembiayan. · Kesepakatan perhitungan dan prosentase bagi hasil.
· Kesepakatan jangka waktu pembiayaan.
· Kesepakatan menjalankan usaha.
· Kesepakatan perlakuan pembukuan dan pelaporan.

Keuntungan yang diperoleh PMV didalam penyaluran pemanfaatan modal ventura adalah sebagai berikut
1. Keuntungan berupa uang yang diperoleh dari bagi hasil dengan PPU.
2. Aliran dana atau jasa yang diperoleh dari bagi hasil dengan PPU dapat menjaga kelangsungan hidup PMV guna terus berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi bangsa. 3. Sebagai bagian dari komunitas perusahaan nasional ikut andil mendorong tumbuhnya wiraswasta nasional yang tangguh dan berperan serta menyongsong era globalisasi.

1.3. PERUSAHAAN PASANGAN USAHA (PPU)

PPU adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau kelompok/koperasi atau badan hukum penerima modal ventura. Manfaat sumber pembiayan modal ventura bagi PPU adalah :
1. PPU mempunyai mitra usaha dari PMV dan bisa mendapatkan bimbingan teknis, manajemen dari instansi Pemerintah maupun swasta
2. Tersedianya sumber pembiayaan yang murah untuk jangka pendek, tanpa harus membayar cicilan pinjaman bulanan seperti halnya pinjaman dari bank komersial.
3. PPU dapat memperoleh bantuan manajemen dari PMV yang mempunyai latar belakang bisnis yang kuat, sehingga meningkatkan peluang keberhasilan bisnis.
4. PPU dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan keuntungan. Jenis Usaha yang dapat dibiayai oleh modal ventura adalah usaha agribisnis perorangan, kelompok tani atau perusahaan berbadan hukum yang dinilai layak oleh PMV, yaitu yang mempunyai peluang keberhasilan yang besar, mempunyai resiko rendah, dan mempunyai prospek untuk berkembang dalam tempo yang cukup singkat.


BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
PELAKSANA PROGRAM KEMITAAN  BINA LINGKUNGAN

APA ITU PKBL?

Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Pembinaan Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi pun dapat menggunakan fasilitas ini sesuai Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari pelaksanaan Pasal 2 undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.

Jadi.. kita bias mendapatkan dana buat mengembangkan koperasi dan usaha kecil ? Benar, namun jangan salah duga, ini adalah program pemberdayaan dana bergulir yang bersipat pinjaman. Bukan HIBAH!!! Mungkin tahun-tahun ke depan ini BUMN pun akan lebih selektif menentukan Mitra yang akan dibiayai melalui program ini. Karena pada tahun 2007 saja, kredit bantuan yang macet adalah lebih dari 500 milyar karena mitra menganggap program ini adalah hibbah. Meskipun ada sedikit factor hibah dalam program ini.

Padahal mitra yang mendapatkan dana hanya diwajibkan menyisihan laba sebesar maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen) dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan kepada PKBL.

PETUNJUK PRAKTIS PEMANFAATAN DARI BAGIAN LABA BUMN

I. Ketentuan Umum       
Apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah :
Badan Usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Badan Usaha yang tidak seluruh sahamnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN yaitu :
BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
BUMN yang merupakan patungan antara Pemerintah dengan BUMN lainnya.
BUMN yang merupakan patungan antara BUMN dengan BUMN lainnya.

      Apakah dana dari bagian laba BUMN itu ?
Dana dari bagian laba BUMN adalah merupakan dana pemerintah atas nama Departemen Keuangan, sepenuhnya digunakan untuk pembinaan koperasi dan pengusaha kecil, sehingga BUMN mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah dan dalam pelaksanaanya BUMN akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

      Apakah maksud dari pada Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN ?
Maksud dari pada Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN adalah penjabaran dari kebijaksanaan dan program pembinaan yang selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi aparat pembina Instansi, Lembaga, Departemen dan BUMN di Tingkat Pusat, Daerah Tk. I dan II yang berkompeten dalam pembinaan koperasi dan pengusaha kecil.

      Apakah tujuan pembinaan Usaha kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari baigan laba BUMN itu ?
Program ini bertujuan meningkatan kelancaran dan mempercepat proses pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil oleh BUMN.
Mengefektifkan penyaluran dana pembinaan oleh BUMN dan mengoptimalkan kemampuan penyerapan dana pembinaan oleh koperasi dan pengusaha kecil sesuai dengan potensi usaha yang dikembangkan.
Meningkatkan koordinasi pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil oleh aparat pembina Instansi, Lembaga dan Departemen terkait di Tingkat Pusat dan Daerah.
Mewujudkan koperasi dan pengusaha kecil yang tangguh dan mandiri.
Mewujudkan hubungan kemitraan antara BUMN dengan koperasi dan pengusaha kecil.
     
Apakah misi BUMN melakukan pembinaan kepada koperasi dan pengusaha kecil ?

Melakukan pembinaan sekaligus menumbuhkembangkan potensi koperasi dan pengusaha kecil agar mampu berperanserta dalam pembangunan perekonomian nasional.
Sebagai agen pembangunan BUMN diharapkan dapat mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
Membantu proses alih teknologi, pengetahuan dan manajemen kepada koperasi dan pengusaha kecil agar dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja serta pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Mendorong tumbuhnya kemitraan usaha antara koperasi dan pengusaha kecil dengan BUMN dan Swasta Menengah/Besar.

      Apakah yang dimaksud dengan Usaha Kecil ?
Usaha kecil adalah perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai penjualan / omzet pertahun setinggi-tingginya Rp. 600 juta atau asset/aktiva setingi-tingginya Rp. 600 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati) terdiri dari :
Badan Usaha (Fa,CV,PT dan Koperasi).
Perorangan (Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak nelayan, perambah hutan, penambang, pedagang barang dan jasa.

      Apa yang dimaksud dengan mitra binaan itu ?
Mitra binaan adalah usaha kecil dan koperasi yang mendapat bantuan pembinaan.


Pesan Segera Untuk Mendapatkan Paket Ebook ini
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang mengakses dan Mendapatkan Bantuan Dana Hibah, Beasiswa Sekolah, Bantuan Modal Ventura, Bantuan Modal BUMN, yang dilengkapi alamat dan contoh proposalnya dengan rincian sbb:

  1. Ebook MENGAKSES DANA HIBAH DAN PEMBIAYAAN LAIN DARI LEMBAGA DONOR POTENSIALDI INDONESIA.
  2. Ebook PROFIL 100 LEMBAGA DONATUR POTENSIAL NASIONAL  & INTERNASIONAL.
  3. Ebook DAFTAR ALAMAT LEMBAGA-LEMBAGA DONATUR BUKU-BUKU KITAB, MAJALAH DALAM DAN LUAR NEGERI.
  4. Ebook DAFTAR ALAMAT BADAN USAHA MILIK NEGARA PELAKSANA PROGRAM KEMITAAN  BINA LINGKUNGAN.
  5. Ebook Contoh PROPOSAL PENGAJUAN MODAL VENTURA
  6. Ebook Cara Mudah Mendapatkan INVESTOR.
  7. Ebook DAFTAR ALAMAT PERUSAHAAN MODAL VENTURA.
  8. Ebook KUMPULAN ALAMAT YAYASAN/LEMBAGA PEMBERI BANTUAN MODAL USAHA DAN BEASISWA.
  9. Ebook PEDOMAN PEMANFAATAN MODAL VENTURA.

Untuk Mendapatkan Ebook Tersebut Saya Jual Seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) hubungi email saya : arifintajul@gmail.com atau HP SMS 081288254951  untuk pemesanan.

Terima Kasih.

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    BalasHapus