Mendapatkan Dana Hibah, Modal BUMN, Modal Ventura
MENGAKSES DANA HIBAH DAN PEMBIAYAAN LAIN
DARI LEMBAGA DONOR POTENSIAL
DI INDONESIA
EDISI 2010
Penyunting:
Machfudh
KATA PENGANTAR
Pertanyaan utama yang dihadapi
semua Organisasi non pemerintah (Ornop/LSM), para mahasiswa paska sarjana, para
peneliti dan para penggiat kegiatan social di masyarakat ialah di mana dan
bagaimana caranya mengumpulkan dana untuk program maupun proyek-proyek yang
sedang maupun yang akan digarap? Bantuan berupa apa yang cocok, dan untuk
aktivitas mana? Bagaimana caranya pembiayaan jangka panjang dapat dijamin
melalui berbagai sumber pembiayaan? Begitu kita memutuskan untuk mencari dana
dari pihak luar (eksternal) guna membiayai program atau proyek kita, pertanyaan
yang timbul ialah: dimanakah permintaan bantuan tersebut harus diajukan:
pemerintah negara donor yang bersangkutan, yayasan internasional, sponsor,
perusahaan atau lembaga keuangan multilateral lainnya? Bagaimana mengakses
sumber pendanaan dari para lembaga donor tersebut?
Nah, untuk membantu para
penggiat kegiatan kemasyarakatan maupun penelitian, penyunting buku ini
berinisiatif membantu memecahkan persoalah yang dihadapi oleh para Ornop/LSM,
mahasiswa paska sarjana maupun para peneliti, khususnya dalam hal penyediaan
informasi tentang lembaga-lembaga donor yang ada di Indonesia dan berpotensi
untuk dijadikan sumber pembiayaan kegiatan yang kita punyai. Oleh karena itu,
semoga saja buku ini dapat bermanfaat khususnya bagi para penggiat kegiatan
kemasyarakatan, para mahasiswa paska sarjana, para aktivis Ornop/LSM.
Pada kesempatan ini, saya
mengucapkan terima kasih kepada istriku tersayang, anak-anak dan juga
kawan-kawan yang telah banyak membantu dalam mensukseskan penulisan buku ini. Juga
kepada para pembaca, atas masukan dan bantuannya menyebarkan informasi ini ke
para kolega.
Tiada gading yang tak
retak. Demikian juga dengan buku ini. Buku ini belum sempurna
dan masih banyak hal-hal yang perlu diperbaiki.
Idealnya, memang buku ini perlu dibuat se ‘perfect’ mungkin baru
kemudian di ‘release’ ke khalayak. Akan
tetapi, setelah mempertimbangkan dari segi manfaat, maka penulis memutuskan
bahwa masalah ke-‘perfect’an dapat dinomor duakan. Yang utama adalah informasi
ini dapat segera diakses oleh khalayak.
Oleh karena itu, penulis memohon ma’af atas segala kekurangan yang
ditemui dalam buku ini. Kami terbuka
untuk menerima kriitik dari para pembaca sekalian. Dan akhirnya, terima kasih
banyak atas partisipasi dari semua pihak sehingga buku ini dapat terwujud
dihadapan para pembaca.
Salam
Bogor; 9 Februari 2010.
Penyunting
Machfudh
MODAL VENTURA
PENDAHULUAN
Sumber pembiayaan dari Perbankan saat ini sangat berat dirasakan oleh
kalangan pengusaha, karena tingkat bunga pinjaman yang dibebankan oleh bank
relatif cukup tinggi, sementara peningkatan produksi serta pemasaran produknya
belum cukup untuk menutup beban bunga tersebut. Akibat dari keadaan ini banyak
pengusaha khususnya pengusaha mikro, kecil, dan menengah yang menunda bahkan
mengurungkan niatnya untuk melakukan pengembangan usahanya. Sumber Pembiayaan
dari modal ventura merupakan salah satu alternatif bentuk pembiayaan yang dapat
dijadikan sebagai sumber pembiayaan oleh perusahaan skala kecil dan menengah
namun mempunyai potensi untuk berkembang dimasa datang.
1.1. PENGERTIAN MODAL VENTURA
Modal Ventura adalah suatu jenis pembiayaan berupa penyertaan modal dalam
jangka waktu tertentu oleh Perusahaan Modal Ventura (PMV) kepada Perusahaan
Pasangan Usaha (PPU) baik perorangan, kelompok, maupun usaha berbadan hukum
dengan pola pembagian keuntungan yang akan ditentukan bersama oleh PMV dan PPU.
Pemegang saham Perusahaah modal ventura ( PMV ) terdiri dari para pengusaha dan
perusahaan serta perorangan. PMV tidak diperbolehkan untuk menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk giro, deposito dan tabungan untuk menunjang
pendanaannya, sehingga untuk mendukung pendanaanya selain diperoleh dari
pemegang saham juga dari kreditur atau dari pihak lainnya yang dapat bekerja
sama dalam mengembangkan usaha kecil menengah (UKM). Modal ventura mempunyai
karakteristik antara lain :
1. Bersifat Risk Capital, yaitu mempunyai tingkat risiko atas modal yang
ditanamkan karena bertindak sebagai investor dan bukan lender.
2. Merupakan “Active Investment”, yaitu jika dipandang perlu melibatkan
diri dalam pengelolaan PPU.
3. Pembiayaan modal ventura hanya dalam kurun waktu 3 - 6 tahun. Diharapkan
dalam kurun waktu tersebut PPU yang bersangkutan sudah mencapai tingkat
pertumbuhan yang diinginkan. Pada Saat PPU berkembang, PMV akan menarik diri
karena PPU tidak lagi memerlukan modal ventura. Hal ini berbeda dengan sumber
permodalan perbankan atas sumber permodalan lainnya yang jangka waktu
pinjamannya dapat lebih dari 6 tahun.
4. Dapat membiayai pada
berbagai tingkat pertumbuhan usaha.
5. Mengharapkan Capital
Gain/Bagi Hasil atas investasi yang ditanamkan.
1.2. PERUSAHAAN MODAL VENTURA
(PMV)
Perusahaan Modal
Ventura (PMV) adalah suatu badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang
bergerak dalam bidang pemberian pinjaman modal ventura dengan tujuan menyertakan modal
kepada perusahaan kecil maupun menengah untuk menyokong pertumbuhan dan
perkembangan kemampuan berusaha para pengusaha tanpa menyimpang dari
pelaksanaan kaidah bisnis yang sehat. Dengan demikian Perusahaan Modal Ventura
merupakan Perusahaan yang ingin menanamkan modalnya dengan mengharapkan
keuntungan yang tinggi.
Adapun Tujuan PMV
memberikan penyertaan modal adalah :
1. Ingin memperoleh
keuntungan dengan cara bagi hasil melalui kerjasama kemitraan dengan PPU
2. PPU memiliki potensi
untuk dikembangkan dan prospek usahanya menguntungkan bila bekerjasama dengan
PMV
3. Melalui jalinan
kemitraan antara PMV dan PPU, maka PMV akan mendorong perusahaan kecil sampai
menengah untuk mampu mandiri dan lebih mengembangkan perusahaannya. Pada
dasarnya PMV dapat membiayai semua jenis usaha yang memiliki prospek dan
potensi untuk berkembang. Usaha agribisnis yang dapat dibiayai dengan PMV
adalah usaha tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan
perikanan. Usaha tersebut meliputi kegiatan budidaya, pengolahan hasil,
pemasaran dan kegiatan jasa lainnya yang berhubungan dengan agribisnis. Bantuan
modal ventura adalah PMV diberikan kepada PPU
yang usahanya baru dimulai maupun pada tahap pengembangan usaha, baik modal
investasi untuk pembelian peralatan dan mesin, maupun modal kerja seperti
pupuk, benih, bahan baku
dan lain-lain.
Jenis Pembiayaan yang
berlaku di penyaluran modal ventura
adalah sebagai berikut ;
a. Penyertaan Saham.
Merupakan penyertaan modal ventura
pada Perusahaan Pasangan Usaha PPU berbadan hukum Perusahaan Terbatas ( PT )
dalam bentuk pengambilan sejumlah saham tertentu dari Perusahaan Pasangan Usaha
( PPU ).
b. Obligasi Konversi
Merupakan bentuk pembiayaan yang pada awalnya dilakukan dalam bentuk utang
piutang, dimana nantinya akan di konversikan menjadi saham
c. Pembiayaan Bagi
Hasil Merupakan Jenis pembiayaan dengan sistem bagi hasil atau partisipasi
terbatas. Besarnya prosentase bagi hasil tersebut ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara PMV dan PPU.
Adapun prinsip –
prinsip bagi hasil adalah sebagai berikut :
· Kesepakatan nilai Proyek dan rencana usaha serta jumlah kebutuhan
pembiayan. · Kesepakatan perhitungan dan prosentase bagi hasil.
· Kesepakatan jangka waktu pembiayaan.
· Kesepakatan menjalankan usaha.
· Kesepakatan perlakuan pembukuan dan
pelaporan.
Keuntungan yang diperoleh PMV didalam penyaluran pemanfaatan modal ventura
adalah sebagai berikut
1. Keuntungan berupa uang yang diperoleh dari bagi hasil dengan PPU.
2. Aliran dana atau jasa yang diperoleh dari bagi hasil dengan PPU dapat
menjaga kelangsungan hidup PMV guna terus berpartisipasi dalam pembangunan
ekonomi bangsa. 3. Sebagai bagian dari komunitas perusahaan nasional ikut andil
mendorong tumbuhnya wiraswasta nasional yang tangguh dan berperan serta
menyongsong era globalisasi.
1.3. PERUSAHAAN PASANGAN USAHA
(PPU)
PPU adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau kelompok/koperasi atau
badan hukum penerima modal ventura. Manfaat sumber pembiayan modal ventura bagi
PPU adalah :
1. PPU mempunyai mitra usaha dari PMV dan bisa mendapatkan bimbingan
teknis, manajemen dari instansi Pemerintah maupun swasta
2. Tersedianya sumber pembiayaan yang murah untuk jangka pendek, tanpa
harus membayar cicilan pinjaman bulanan seperti halnya pinjaman dari bank
komersial.
3. PPU dapat memperoleh bantuan manajemen dari PMV yang mempunyai latar
belakang bisnis yang kuat, sehingga meningkatkan peluang keberhasilan bisnis.
4. PPU dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan keuntungan. Jenis Usaha
yang dapat dibiayai oleh modal ventura adalah usaha agribisnis perorangan,
kelompok tani atau perusahaan berbadan hukum yang dinilai layak oleh PMV, yaitu
yang mempunyai peluang keberhasilan yang besar, mempunyai resiko rendah, dan
mempunyai prospek untuk berkembang dalam tempo yang cukup singkat.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
(BUMN)
PELAKSANA PROGRAM
KEMITAAN BINA LINGKUNGAN
APA ITU PKBL?
Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) merupakan Program Pembinaan
Usaha Kecil dan pemberdayaan kondisi lingkungan yang dibiayai oleh BUMN. Koperasi
pun dapat menggunakan fasilitas ini sesuai Sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan tujuan
pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada
pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat. Wujud dari
pelaksanaan Pasal 2 undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tersebut adalah
dilaksanakannya PKBL oleh seluruh BUMN.
Jadi.. kita bias mendapatkan dana buat mengembangkan koperasi dan usaha
kecil ? Benar, namun jangan salah duga, ini adalah program pemberdayaan dana
bergulir yang bersipat pinjaman. Bukan HIBAH!!! Mungkin tahun-tahun ke depan
ini BUMN pun akan lebih selektif menentukan Mitra yang akan dibiayai melalui
program ini. Karena pada tahun 2007 saja, kredit bantuan yang macet adalah
lebih dari 500 milyar karena mitra menganggap program ini adalah hibbah. Meskipun
ada sedikit factor hibah dalam program ini.
Padahal mitra yang
mendapatkan dana hanya diwajibkan menyisihan laba sebesar maksimal 2% (dua
persen) dari laba bersih untuk Program Kemitraan dan maksimal 2% (dua persen)
dari laba bersih untuk Program Bina Lingkungan kepada PKBL.
PETUNJUK PRAKTIS PEMANFAATAN DARI BAGIAN LABA BUMN
I. Ketentuan Umum
Apakah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu ?
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) adalah :
Badan Usaha yang
seluruh modalnya dimiliki negara.
Badan Usaha yang
tidak seluruh sahamnya dimiliki negara tetapi statusnya disamakan dengan BUMN
yaitu :
BUMN yang
merupakan patungan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
BUMN yang
merupakan patungan antara Pemerintah dengan BUMN lainnya.
BUMN yang
merupakan patungan antara BUMN dengan BUMN lainnya.
Apakah
dana dari bagian laba BUMN itu ?
Dana dari bagian
laba BUMN adalah merupakan dana pemerintah atas nama Departemen Keuangan,
sepenuhnya digunakan untuk pembinaan koperasi dan pengusaha kecil, sehingga
BUMN mempunyai kewajiban untuk mempertanggung jawabkannya kepada Pemerintah dan
dalam pelaksanaanya BUMN akan diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Apakah
maksud dari pada Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana
dari bagian laba BUMN ?
Maksud dari pada
Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari bagian laba
BUMN adalah penjabaran dari kebijaksanaan dan program pembinaan yang
selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi aparat pembina
Instansi, Lembaga, Departemen dan BUMN di Tingkat Pusat, Daerah Tk. I dan II
yang berkompeten dalam pembinaan koperasi dan pengusaha kecil.
Apakah
tujuan pembinaan Usaha kecil dan Koperasi melalui pemanfaatan dana dari baigan
laba BUMN itu ?
Program ini
bertujuan meningkatan kelancaran dan mempercepat proses pelaksanaan pembinaan
koperasi dan pengusaha kecil oleh BUMN.
Mengefektifkan
penyaluran dana pembinaan oleh BUMN dan mengoptimalkan kemampuan penyerapan
dana pembinaan oleh koperasi dan pengusaha kecil sesuai dengan potensi usaha
yang dikembangkan.
Meningkatkan
koordinasi pelaksanaan pembinaan koperasi dan pengusaha kecil oleh aparat
pembina Instansi, Lembaga dan Departemen terkait di Tingkat Pusat dan Daerah.
Mewujudkan
koperasi dan pengusaha kecil yang tangguh dan mandiri.
Mewujudkan
hubungan kemitraan antara BUMN dengan koperasi dan pengusaha kecil.
Apakah misi BUMN melakukan pembinaan kepada koperasi dan
pengusaha kecil ?
Melakukan
pembinaan sekaligus menumbuhkembangkan potensi koperasi dan pengusaha kecil
agar mampu berperanserta dalam pembangunan perekonomian nasional.
Sebagai agen
pembangunan BUMN diharapkan dapat mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi
serta terciptanya pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja dan
kesempatan berusaha.
Membantu proses
alih teknologi, pengetahuan dan manajemen kepada koperasi dan pengusaha kecil
agar dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja serta pada
gilirannya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Mendorong
tumbuhnya kemitraan usaha antara koperasi dan pengusaha kecil dengan BUMN dan
Swasta Menengah/Besar.
Apakah
yang dimaksud dengan Usaha Kecil ?
Usaha kecil adalah
perorangan atau badan usaha yang telah melakukan kegiatan/usaha yang mempunyai
penjualan / omzet pertahun setinggi-tingginya Rp. 600 juta atau asset/aktiva
setingi-tingginya Rp. 600 juta (diluar tanah dan bangunan yang ditempati)
terdiri dari :
Badan Usaha
(Fa,CV,PT dan Koperasi).
Perorangan
(Pengrajin/industri rumah tangga, petani, peternak nelayan, perambah hutan,
penambang, pedagang barang dan jasa.
Apa
yang dimaksud dengan mitra binaan itu ?
Mitra binaan
adalah usaha kecil dan koperasi yang mendapat bantuan pembinaan.
Pesan Segera Untuk Mendapatkan
Paket Ebook ini
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang mengakses dan
Mendapatkan Bantuan Dana Hibah, Beasiswa Sekolah, Bantuan Modal Ventura, Bantuan
Modal BUMN, yang dilengkapi alamat dan contoh proposalnya dengan rincian
sbb:
- Ebook MENGAKSES DANA HIBAH DAN PEMBIAYAAN LAIN DARI LEMBAGA DONOR POTENSIALDI INDONESIA.
- Ebook PROFIL 100 LEMBAGA DONATUR POTENSIAL NASIONAL & INTERNASIONAL.
- Ebook DAFTAR ALAMAT LEMBAGA-LEMBAGA DONATUR BUKU-BUKU KITAB, MAJALAH DALAM DAN LUAR NEGERI.
- Ebook DAFTAR ALAMAT BADAN USAHA MILIK NEGARA PELAKSANA PROGRAM KEMITAAN BINA LINGKUNGAN.
- Ebook Contoh PROPOSAL PENGAJUAN MODAL VENTURA
- Ebook Cara Mudah Mendapatkan INVESTOR.
- Ebook DAFTAR ALAMAT PERUSAHAAN MODAL VENTURA.
- Ebook KUMPULAN ALAMAT YAYASAN/LEMBAGA PEMBERI BANTUAN MODAL USAHA DAN BEASISWA.
- Ebook PEDOMAN PEMANFAATAN MODAL VENTURA.
Untuk Mendapatkan Ebook
Tersebut Saya Jual Seharga Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) hubungi email
saya : arifintajul@gmail.com atau HP
SMS 081288254951 untuk pemesanan.
Terima Kasih.
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
BalasHapus